Tips Pengendara Menghadapi Razia Polisi

Tips Pengendara Menghadapi Razia Polisi Bagaimana sebenarnya aturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan? Pemeriksaan kendaraan diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.

Dalam Pasal 2 disebutkan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan

Petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.

Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:

a. Alasan dan jenis pemeriksaan.
b. Waktu pemeriksaan.
c. Tempat pemeriksaan.
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
e. Daftar petugas pemeriksa.
f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Dalam PP tersebut juga mensyaratkan semua petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas. Seperti tanda- tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Untuk razia yang dilakukan oleh polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.

Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.

Diupdate dari VIVAnews - Mobil yang ditumpangi Lita Stephanie, warga Tebet, Jakarta Selatan, diberhentikan sejumlah petugas polisi yang sedang menggelar razia di Jalan Bangka, Jakarta Selatan, sekitar pukul 01.30 WIB, Selasa 19 Juni 2012.

Beberapa petugas langsung membuka pintu belakang mobil Lita yang saat itu sedang bersama rekannya, Yasmin. Tiba-tiba, salah satu petugas berteriak mengaku menemukan obat-obatan yang dikatakan sebagai narkoba.

Polisi berseragam itu meminta agar bagasi kendaraan dibuka. Di sana, ada kotak P3K, sejumlah obat pusing dan obat alergi. Polisi juga menuding obat itu sebagai narkoba. Lita protes dan mengaku dirinya bukan pengguna narkoba.

Nah lo, bagaimana kalau kejadian seperti diatas menimpa anda..? silahkan berbagi pengalaman dengan menceritakan kisah anda mengenai Razia Polisi dijalanan yang pernah anda alami di kotak komentar, semoga kisah anda menjadi pelajaran dan pengalaman buat para pembaca setia AfileZ



5 comments:

bebe_jozz said...

polisi dimana2 sama aja,,, sya pernah ketilang melewati marka, e giliran saya minta surat tilang bingung tu polisi,,, haha., sya anti damai,, ngotot mnta srat tilang akhirnya berhasil dpt srat tilang eh si polisi bingung nulis pasal,, ane ejekin tu polisi

rachmat.yudi.s said...

kasus razia polisi yg begini sebenernya udh lama X... cuma baru sekarang aja ada yg berani ngeramein...

Honey said...

ini kan bukan template bawaan, makanya g bisa kayak kotak komentar di tempat saya :)

Unknown said...

@ Honeylizious Rohani Syawaliah Sudah teratasi tuh masalah pada tombol reply buttonnya.. bisa dibaca di Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini

bangros said...

@ Dea Anfilazarista Aziza Putri Thank's Dea.. buat bantuannya.. ^_^

Post a Comment

Tips Pengendara Menghadapi Razia Polisi