Qiradh

Qiradh sama artinya dengan mudharabah. Kata qiradh itu sendiri merupakan pecahan kata dari قَرَضَ yang artinya memotong. Karena dalam Qiradh, seorang pemilik modal akan memotong sepenggal dari hartanya supaya diperdagangkan orang, dan nantinya dia memotong lagi sepenggal dari labanya.

Menurut Syara', qiradh ialah akad atas uang tunai supaya dijadikan modal berdagang oleh seorang pengusaha, sedang labanya nanti dibagi sesuai dengan perjanjian.

Landasan dari qiradh adalah, bahwa Nabi saw. pernah memperdagangkan harta milik Siti Khadijah ke Syam, di samping para sahabat beliau pun telah sepakat (ijmak) atas disyari'atkannya qiradh.

SYARAT-SYARAT QIRADH

Ada syarat-syarat yang wajib depenuhi untuk sahnya qiradh, yaitu :
  1. Modal hendaklah berupa uang legal, tak boleh dengan perhiasan umpamanya, atau buah-buahan maupun barang dagangan lainnya.
  2. Pengusaha tak boleh dipersulit dalam melakukan jual-beli, karena akan menyebabkan tidak tercapainya tujuan qiradh. Kadang-kadang seorang pengusaha mendapatkan kesempatan manis untuk memperoleh laba, akan tetapi karena ditanya terus-terusan oleh pemilik modal, akhirnya usahanya itu gagal. Dengan demikian gagal pula tujuan qiradh yang sebenarnya, yaitu untuk memperoleh laba.
  3. Laba dibagi bersama antara pengusaha dengan pemilik modal, yang satu mendapat bagian laba dari jerih-payahnya, dan yang lain mengambil bagian laba dari modalnya.
  4. Pembagian laba hendaklah diketahui sebelumnya, separo-separokah, atau seperempat, sepertiga atau seperenam atau berapa.
  5. Akad hendaklah jangan ditentukan berap lamanya, karena laba itu tidak bisa diketahui kapan waktunya. Seorang pengusaha kadang-kadang belum berlaba hari ini, barulah pada saat lain dia beruntung. Lain dari itu harap diketahui, qiradh adalah suatu akad yang mengizinkan kepada masing-masing fihak untuk membubarkannya (fasakh) kapan saja dikehendaki.
  6. Labanya pun tak boleh ditentukan saatnya. Seperti kata-kata, "Berdaganglah sedang labanya untuk tahun ini dibagi di antara kita, tapi untuk tahun depan labanya untuk saya saja, dan kamu jangan." Karen bisa terjadi tahun ini tidak berlaba, sehingga pengusaha itu gigit jari, lalu tahun berikutnya barulah ada labanya, tapi sayang, yang kebagian cuma pemilik modal saja, sedang si pengusaha tetap melongo.1)
Dan ketahuilah, bahwa pengusaha itu tidak diperkenankan membelanjakan modal yang dia terima, ia hanya diperkenankan memperdagangkannya saja, tapi juga ia tidak perlu menanggung kalau terjadi kerugian.Dan bahwa kaidah yang ditetapkan dalam masalah qiradh ini ialah. "Laba dalah pemelihara modal."

___________________

1) Syaikh Ahmad Isa 'Asyur: Al-Fiqih Al-Muyassar, cet. Maktabah Al-Qur'an, h 238 (dengan perubahan redaksi).





0 comments:

Post a Comment

Previous Newer Post
Qiradh