'Ariyah

Fiqih Wanita
Menurut bahasa, 'ariyah berarti memberi manfaat tanpa imbalan. Sedang 'ariyah (meminjami) menurut Syara' ialah, memberi manfaat dari sesuatu yang halal dimanfaatkan kepada orang lain, dengan tidak merusakkan zatnya, agar zat barang itu nantinya bisa dikembalikan lagi kepada yang empunya.

SYARAT SAHNYA 'ARIYAH

Untuk sahnya 'ariyah, ada empat syarat yang wajib dipenuhi :
  1. Pemberi pinjaman hendaknya orang yang berbaik hati. Oleh karnanya, 'ariyah yang dilakukan oleh orang yang sedang ditahan hartanya tidak sah.
  2. Manfaat dari barang yang dipinjamkan itu hendaklah milik dari yang meminjamkan. Artinya, sekalipun orang itu tidak memiliki barang, hanya memiliki manfaatnya saja, dia boleh meminjamkan. Contohnya penyewa, dia boleh meminjamkan barang yang dia sewa. Sebaliknya orang yang meminjam tidak boleh meminjamkan barang yang dia pinjam kepada orang lain. Karena dia bukanlah pemilik manfaat barang tersebut. Dia hanya diperbolehkan saja mengambil manfaatnya. Orang yang diperbolehkan tidaklah berarti memiliki. Dan oleh karenanya dia tidak berkuasa memindahkan keizinan tersebut kepada orang lain. Dengan alasan, bahwa seorang tamu tidak diperkenakan memberikan suguhan kepada orang lain. Bahkan tidak dibenarkan dia memberi makan, meski hanya kepada seekor kucing yang kebetulan lewat.
  3. Barang yang dipinjamkan hendaklah ada manfaatnya. Maka tidak sah meminjamkan barang yang tidak berguna. Karena sia-sia saja tujuan peminjaman itu.
  4. Barang pinjaman harus tetap utuh, tidak boleh rusak setelah diambil manfaatnya, seperti kendaraan, pakaian maupun alat-alat lainnya. Maka tidak sah meminjamkan barang-barang konsumtip, karena barang itu sendiri akan tidak utuh, seperti meminjamkan makanan, lilin dan sebagainya. Karena pemanfaatan barang-barang konsumtip ini justru terletak dalam menghabiskannya. Padahal syarat sahnya 'ariyah hendaklah barang itu sendiri tetap utuh.




0 comments:

Post a Comment

'Ariyah